Peran Institusi Keagamaan dalam Pemberdayaan Sosial-Ekonomi Masyarakat Sumatera
Keywords:
Lembaga Keagamaan, Zakat Produktif, Wakaf, UMKM, SumateraAbstract
Studi ini meneliti perubahan fundamental fungsi lembaga keagamaan di Sumatera, yang bergeser dari orientasi ritual-tradisional ke peran sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan stabilitas masyarakat. Kajian ini menelaah bagaimana organisasi Islam dan Kristen menciptakan sistem pemberdayaan melalui manajemen dana komunitas, terutama melalui instrumen Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Menggunakan metode kualitatif deskriptif, riset ini mengeksplorasi berbagai strategi pemberdayaan yang diimplementasikan oleh entitas keagamaan seperti BAZNAS, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa walaupun kapasitas pengumpulan zakat di Sumatera Barat diperkirakan sebesar Rp 4,2 triliun, implementasi aktual hanya mencapai Rp 475 miliar, menandakan peluang ekspansi yang substansial. Program wakaf produktif berbasis muzara'ah di Aceh berhasil mendongkrak penghasilan penerima manfaat dari Rp 468.333 menjadi Rp 943.333. Penguatan UMKM melalui ekosistem pasar internal dan prinsip ekonomi syariah oleh Muhammadiyah dan NU, serta transformasi digital layanan mencerminkan kreativitas dalam pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas religius. Hambatan yang teridentifikasi mencakup persoalan legitimasi pengelola wakaf, minimnya pemahaman masyarakat terhadap instrumen keuangan Islam kontemporer, dan disparitas antara potensi dan capaian aktual dana. Studi ini menyimpulkan bahwa lembaga keagamaan telah menjadi pelaku vital dalam pembangunan inklusif melalui fasilitasi akses pendidikan, penguatan ekonomi berkelanjutan, dan konsolidasi ikatan sosial, yang menuntut profesionalisasi manajemen, keterbukaan institusional, dan sinergi lebih intensif dengan pemerintah serta dunia usaha.
Downloads
References
Al-Manhaj. (2025). Cahaya zakat: Keajaiban bagi muzakki dan mustahik (Merayakan 24 tahun perjalanan Baznas menghadirkan kebaikan). https://baznas- sumedang.org/cahaya-zakat-keajaiban-bagi-muzakki-dan-mustahik-merayakan-24-tahun-perjalanan-baznas-menghadirkan-kebaikan/.
Arsyad, J., Dek, B., & Zulpiar, M. (2021). Upaya pemberdayaan masjid sebagai pusat kegiatan dan layanan sosial Kecamatan Alam Barajo Provinsi Jambi. MAUIZOH: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Komunikasi, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.30631/mauizoh.v5i1.42.
Furqani, H., Mulyany, R., & Yunus, F. (2018). Zakat for economic empowerment: Analyzing the models, strategy and implications of zakat productive program in Baitul Mal Aceh and Baznas Indonesia. Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam STAIN Kudus, 11(2), 391–411. https://doi.org/10.21043/iqtishadia.v11i2.3973.
Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam perekonomian modern. Gema Insani Press.
Harahap, H., & Pasai. (2022). Pengembangan manajemen kurikulum di Madrasah Aliyah Muallimin Univa Medan. Tajribiyah: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(1), 63–72.
Hardiansyah, K., Nurmalasari, V. F., Aslamiah, L., & Rahmadina, N. (2023). Pemetaan riset akuntansi zakat: Analisis bibliometrik. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 11(1), 98–120. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v11i1.741.
Lutfiyanto, A. M. (2020). Pengembangan inovasi zakat berbasis digital pada Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Zakat Inklusif). Jurnal Kajian Islam Kontemporer (JURKAM), 1(1), 7–12. https://ejurnal.seminar-id.com/index.php/jurkam/article/view/209.
Nurhasanah, S. (2018). Akuntabilitas laporan keuangan Lembaga Amil Zakat dalam memaksimalkan potensi zakat. Akuntabilitas: Jurnal Ilmu Akuntansi, 11(2), 327–348. https://doi.org/10.15408/akt.v11i2.8826.
Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Thousand Oaks: Sage Publications
Umsida. (2024, April 4). Simak 6 manfaat zakat fitrah. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. https://umsida.ac.id/simak-6-manfaat-zakat-fitrah/.
Dwi Arifah, W. A., Kurniawan, D., & Yusro, M. (2024). Peran LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah) dalam Upaya Mengurangi Tingkat Kemiskinan Masyarakat Kota Tangerang. Masterpiece: Journal of Islamic Studies and Social Sciences, 2(2), 67–77. https://doi.org/10.62083/ww3ww363
Fathoni, T. (2024). Peran Teori Sosial Émile Durkheim Dalam Pengembangan Pendidikan Agama Islam (Perspektif Solidaritas Sosial Dan Integrasi Masyarakat). AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 5(01), 1654–1668. https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i01.6403
Gustin, F. A., & Atmaja, F. F. (2022). Peningkatan Kesejahteraan Mustahik Melalui Program Dharmasraya Makmur Dalam Perspektif Maqashid Syariah. In ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab (Vol. 49, Issue 1). http://abhats.org
Islam Negeri Ar-Raniry Muhammad yasir Yusuf, U., & Sari, N. (n.d.-a). Pengelolaan Wakaf Produktif Di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh (Tantangan Dan Kendala) Rahmatillah 1.
Islam Negeri Ar-Raniry Muhammad Yasir Yusuf, U., & Sari, N. (N.D.-B). Pengelolaan Wakaf Produktif Di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh (Tantangan Dan Kendala) Rahmatillah 1.
Nasution, S., Mujiatun, S., Fanreza, R., & Munasip, A. (n.d.). Pemberdayaan UMKM Dalam Meningkatkan Profitabilitas Di Lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah Di Medan.
Utami, B., Sunarko, A., & Wati, I. (2024). Peran Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan : Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Pariwisata Halal, 3(2), 73–78. https://doi.org/10.70371/jseht.v3i2.248

